Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KPU Beri Respons Begini

Jum'at, 14 Juli 2023 - 15:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap persiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun mendapatkan usulan penundaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 , meskipun mendapatkan usulan penundaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.

"Saat ini Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, di mana pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," katanya, Jumat (14/7/2023).





Kata dia, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU harus siap melaksanakan tahapan penyelenggaraannya yang diatur UU Pemilu. Diketahui, Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

"Oleh karena itu, KPU fokus pada persiapan kebijakan teknis penyelenggaraan agar penyelenggaraan pemilihan serentak nasional lebih partisipatif dan berintegritas," katanya.

Lanjut Idham, terkait perubahan materi dari sebuah UU, itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada November 2024.

Menurutnya, opsi penundaan Pilkada serentak 2024 perlu dibahas mengingat pelaksanaannya beriringan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More