KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan
Jum'at, 14 Juli 2023 - 11:25 WIB
Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.
“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.
Lihat Juga: HUAWEI WATCH FIT 3 Segera Mendarat di Indonesia, Smartwatch Stylish Dukung Gaya Hidup Fit dan Fashionable
“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.
Lihat Juga: HUAWEI WATCH FIT 3 Segera Mendarat di Indonesia, Smartwatch Stylish Dukung Gaya Hidup Fit dan Fashionable
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dsa)
tulis komentar anda