KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan

Jum'at, 14 Juli 2023 - 11:25 WIB
loading...
KKP Identifikasi Pola...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berupaya mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (Foto: dok KKP)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pengiriman tersebut salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menjelaskan bahwa petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL dan telah ditemukan bahwa ada peran pengepul dalam pendistribusian BBL.

Adin melanjutkan bahwa pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara dengan pola distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.

KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan


Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.

Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati bahwa kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.

“Modus penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang dengan menggunakan kapal perikanan. Sehingga KKP melalui Ditjen PSDKP aktif melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka di pagi dan malam hari untuk memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura”, ujarnya.

Sementara itu untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan pengepul BBL. KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.

“Kami juga telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau Bali hingga Lombok,” tuturnya.

Kemudian untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.

“Menindaklanjuti hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL,” tutupnya.

Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa BBL hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan dalih untuk dibudidayakan.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Prabowo Panggil Mendiktisaintek...
Prabowo Panggil Mendiktisaintek dan Menteri Trenggono ke Istana, Bahas Apa?
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Prabowo Telepon dan...
Prabowo Telepon dan Tanya Kondisi Menteri KKP Trenggono yang Sempat Pingsan
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved