Kasus Korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Serahkan Rp25 Miliar ke Kejagung Besok
Rabu, 12 Juli 2023 - 16:56 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 13 Juli 2023. Irwan Hermawan merupakan terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo .
"Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Maqdir sebelumnya mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ditekankan Maqdir, uang tersebut berasal dari pihak swasta.
"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada kejaksaan," tegas Maqdir.
Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bakal menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya, Kejagung diminta untuk menganalisis uang tersebut.
"Jadi kalau kawan-kawan mau ngelihat uangnya, besok kita ketemu saja di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 lewat sedikit lah mudah-mudahan tidak macet jalannya di Pidsus," tutupnya.
"Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Maqdir sebelumnya mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ditekankan Maqdir, uang tersebut berasal dari pihak swasta.
"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada kejaksaan," tegas Maqdir.
Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bakal menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya, Kejagung diminta untuk menganalisis uang tersebut.
Baca Juga
"Jadi kalau kawan-kawan mau ngelihat uangnya, besok kita ketemu saja di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 lewat sedikit lah mudah-mudahan tidak macet jalannya di Pidsus," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda