JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:19 WIB
Di sisi lain, jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Fahzal Hendri bakal kembali melanjutkan persidangan pekan depan.

"Dengan demikian maka Insya Allah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, JPU Tanggapi Nota Keberatan Johnny Plate

"Kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Oleh karena terdakwa ditahan maka tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!