KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pengacara Lukas Enembe
Selasa, 11 Juli 2023 - 08:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Penasihat Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Advokat Stefanus Roy Rening . Dia merupakan mantan Penasihat Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Koin Emas Berwajah Lukas Enembe
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Koin Emas Berwajah Lukas Enembe
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Lihat Juga :