Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali Masuk Kolam Politik
Senin, 10 Juli 2023 - 13:23 WIB
Baca Juga: CMB Berakhir, Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni
Budiana menyebut, masa CMB Anas Urbaningrum berakhir pada Minggu (9/7/2023) kemarin. "Jadi perlu kami informasikan bahwa pada hari ini Pak Anas mengambil surat pengakhiran cuti menjelang bebas beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tetapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan dilaksanakan pada hari ini," ucap Budiana.
Budiana mengaku, selama tiga bulan menjalani CMB, Anas Urbaningrum telah memenuhi wajib lapor selama dua minggu sekali. Pihaknya juga memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program cuti menjelang bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak pernah melanggar aturan-aturan yang ada pada program CMB," katanya.
Untuk diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Budiana menyebut, masa CMB Anas Urbaningrum berakhir pada Minggu (9/7/2023) kemarin. "Jadi perlu kami informasikan bahwa pada hari ini Pak Anas mengambil surat pengakhiran cuti menjelang bebas beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tetapi karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat keterangan berakhir masa bimbingan dilaksanakan pada hari ini," ucap Budiana.
Budiana mengaku, selama tiga bulan menjalani CMB, Anas Urbaningrum telah memenuhi wajib lapor selama dua minggu sekali. Pihaknya juga memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Jadi totalnya enam kali melakukan wajib lapor dan selama menjalani program cuti menjelang bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak pernah melanggar aturan-aturan yang ada pada program CMB," katanya.
Untuk diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Lihat Juga :