PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Senin, 10 Juli 2023 - 11:43 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan . Dengan itu penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.
Dalam pembacaan putusan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Optimistis Menang Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).
Dalam pembacaan putusan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan bari dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Optimistis Menang Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023).
Lihat Juga :