KPK Optimistis Menang Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Senin, 10 Juli 2023 - 10:42 WIB
loading...
PN Jaksel mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan atas penetapan tersangka KPK, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
KPK optimistis bakal menang melawan gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Sebab, penetapan tersangka Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK yakin gugatan Hasbi Hasan bakal ditolak hakim.
Baca juga: PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini
"Tentu KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Ali menerangkan KPK telah menghadirkan bukti-bukti keterlibatan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA pada sidang sebelumnya. Atas dasar itu, KPK yakin bakal menang melawan gugatan Hasbi Hasan.
KPK optimistis bakal menang melawan gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Sebab, penetapan tersangka Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK yakin gugatan Hasbi Hasan bakal ditolak hakim.
Baca juga: PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini
"Tentu KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Ali menerangkan KPK telah menghadirkan bukti-bukti keterlibatan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA pada sidang sebelumnya. Atas dasar itu, KPK yakin bakal menang melawan gugatan Hasbi Hasan.
Lihat Juga :