KPK Optimistis Menang Lawan Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Senin, 10 Juli 2023 - 10:42 WIB
PN Jaksel mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan atas penetapan tersangka KPK, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

KPK optimistis bakal menang melawan gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Sebab, penetapan tersangka Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK yakin gugatan Hasbi Hasan bakal ditolak hakim.



"Tentu KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).



Ali menerangkan KPK telah menghadirkan bukti-bukti keterlibatan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA pada sidang sebelumnya. Atas dasar itu, KPK yakin bakal menang melawan gugatan Hasbi Hasan.

"Terlebih, pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," kata Ali.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya, karena itu, dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat 26 Mei 2023.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More