PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini

Senin, 10 Juli 2023 - 10:20 WIB
loading...
PN Jaksel Bacakan Putusan...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan prapreadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Senin (10/7/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan prapreadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Senin (10/7/2023). Pembacaan putusan itu akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini pembacaan putusan praperadilan Sekretaris MA lawan KPK di PN Jakarta Selatan," ujar Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (10/7/2023).



Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pembacaan putusan akan digelar di Ruang Sidang 3 PN Jaksel.

Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, sidang Hasbi belum juga digelar pada pukul 10.00 WIB. Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu juga belum terlihat di PN Jaksel.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

"Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat 30 Juli 2023.



Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu tudingan intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. "Kata siapa? enggak ada (tekanan)," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)