PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hari Ini
Senin, 10 Juli 2023 - 10:20 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan prapreadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Senin (10/7/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan membacakan putusan prapreadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Senin (10/7/2023). Pembacaan putusan itu akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini pembacaan putusan praperadilan Sekretaris MA lawan KPK di PN Jakarta Selatan," ujar Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (10/7/2023).
Baca juga: KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pembacaan putusan akan digelar di Ruang Sidang 3 PN Jaksel.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, sidang Hasbi belum juga digelar pada pukul 10.00 WIB. Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu juga belum terlihat di PN Jaksel.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.
"Hari ini pembacaan putusan praperadilan Sekretaris MA lawan KPK di PN Jakarta Selatan," ujar Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (10/7/2023).
Baca juga: KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pembacaan putusan akan digelar di Ruang Sidang 3 PN Jaksel.
Sementara berdasarkan pantauan di lokasi, sidang Hasbi belum juga digelar pada pukul 10.00 WIB. Penampakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA itu juga belum terlihat di PN Jaksel.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.
Lihat Juga :