4 Fakta tentang Eurico Guterres, Eks Pejuang Timor Timur Penerima Bintang Jasa Utama

Minggu, 09 Juli 2023 - 19:07 WIB
Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM pada November 2002 menetapkan Eurico Guterres bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara. Adapun alasannya karena dianggap bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat pascareferendum.

Sempat mengajukan banding, upaya Eurico harus gagal. Pada akhirnya, dia mendekam di penjara pada Mei 2006. Pada 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dia akhirnya bebas pada April 2008 setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun lamanya.

3. Aktif di Politik



Sebelum Timtim merdeka, Eurico sempat menjadi anggota DPRD Timtim dari Fraksi Golkar. Pascamemutuskan menjadi WNI, dia juga pernah bergabung bersama sejumlah partai politik (parpol) lain di Indonesia.



Di luar itu, dia sempat diangkat menjadi Ketua DPP Uni Timor Aswain (UNTAS), sebuah organisasi yang memayungi warga eks Timtim. Mulai menjabat sejak 2010, Eurico memutuskan mundur pada 2019.

4. Mendapat Penghargaan



Pada Desember 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberi penghargaan Patriot Bela Negara untuk Eurico Guterres beserta belasan ribu eks pejuang TimTim.

Tak hanya itu, Eurico juga dianugerahi Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyematan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More