34 Juta Data Paspor WNI Bocor, DPR Sesalkan Kominfo Sering Kebobolan

Sabtu, 08 Juli 2023 - 05:23 WIB
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” ungkapnya.

Menurut politikus PKS ini, Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. “Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.

Saat ini, ketika data bobol pemilik data paling dirugikan, sementara pengelola data membiarkan kejadian berulang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!