KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi
Kamis, 06 Juli 2023 - 12:35 WIB
Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," kata Ali.
Dalam konteks persoalan jabatan Dirlidik KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antar aparat penegak hukum.
Baca juga: Kembali Jabat Dirlidik KPK, Brigjen Endar Terima Kasih kepada Presiden dan Kapolri
"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," jelas Ali.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," kata Ali.
Dalam konteks persoalan jabatan Dirlidik KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antar aparat penegak hukum.
Baca juga: Kembali Jabat Dirlidik KPK, Brigjen Endar Terima Kasih kepada Presiden dan Kapolri
"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," jelas Ali.
(kri)
Lihat Juga :