KPK Minta Polemik Jabatan Dirlidik Diakhiri Usai Brigjen Endar Balik Lagi
Kamis, 06 Juli 2023 - 12:35 WIB
Di mana, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, kata Ali, disebutkan jelas pengertian banding adminsitratif, ruang lingkupnya, dan proses-prosesnya.
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," kata Ali.
Dalam konteks persoalan jabatan Dirlidik KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antar aparat penegak hukum.
"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," jelas Ali.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
"Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," kata Ali.
Dalam konteks persoalan jabatan Dirlidik KPK, kata Ali, pihaknya menerima informasi bahwa pengajuan banding administratif Brigjen Endar belum sampai pada putusan final. Namun memang, ada keputusan dari Kemenpan RB untuk mengembalikan Brigjen Endar di KPK dalam rangka harmonisasi dan sinergi antar aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," jelas Ali.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(kri)
tulis komentar anda