Hindari Kasus Impor COVID-19, Pintu Keluar-Masuk Wilayah Harus Dijaga
Senin, 27 Juli 2020 - 14:05 WIB
Alun-Alun Kota Tegal ditutup beberapa waktu lalu. Untuk mengindari terjadinya imported case COVID-19, maka pintu keluar masuk haru dijaga. Foto/iNews/Yunibar
JAKARTA - Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dr Dewi Nur Aisyah mengatakan untuk menghindari imported cases atau kasus masuk COVID-19 , perbatasan keluar-masuk wilayah harus dijaga.
"Yang pernah kita pelajari juga di antaranya adalah satu, mereka dengan tetap menjaga perbatasan wilayah keluar masuk. Ini salah satunya, karena ini mungkin menghindari adanya imported cases ( COVID-19 ) dari luar ke dalam," di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Menurut Dewi, geografis suatu wilayah juga mempengaruhi. "Jadi kalau kita lihat kabupaten kota di Indonesia secara geografis juga agak-agak apa ya jauh dengan yang lainnya. Sehingga ketika perbatasannya dijaga dengan baik, maka bisa jadi kasus penularan dari luar ke dalam ini dapat ditahan. Dan yang di dalam ketika sudah tahu ada yang positif ini langsung harus dikarantina. Langsung kalau misalnya ada gejala berat dia dirawat sehingga dia bisa sembuh dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan," ungkap Dewi.(Baca juga: Karantina Mandiri karena Corona, Ini Kegiatan Wakil Wali Kota Solo )
Terbukti, kata dewi, saat ini semakin banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau risiko penyebaran Covid-19. "Jadi kalau misalnya kita melihat pengumuman zonasi risiko daerah di pekan lalu kita melihat ada pergerakan beberapa kabupaten kota itu masuk dari risiko rendah ke dalam zona hijau," kata Dewi.
"Yang pernah kita pelajari juga di antaranya adalah satu, mereka dengan tetap menjaga perbatasan wilayah keluar masuk. Ini salah satunya, karena ini mungkin menghindari adanya imported cases ( COVID-19 ) dari luar ke dalam," di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Menurut Dewi, geografis suatu wilayah juga mempengaruhi. "Jadi kalau kita lihat kabupaten kota di Indonesia secara geografis juga agak-agak apa ya jauh dengan yang lainnya. Sehingga ketika perbatasannya dijaga dengan baik, maka bisa jadi kasus penularan dari luar ke dalam ini dapat ditahan. Dan yang di dalam ketika sudah tahu ada yang positif ini langsung harus dikarantina. Langsung kalau misalnya ada gejala berat dia dirawat sehingga dia bisa sembuh dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan," ungkap Dewi.(Baca juga: Karantina Mandiri karena Corona, Ini Kegiatan Wakil Wali Kota Solo )
Terbukti, kata dewi, saat ini semakin banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau risiko penyebaran Covid-19. "Jadi kalau misalnya kita melihat pengumuman zonasi risiko daerah di pekan lalu kita melihat ada pergerakan beberapa kabupaten kota itu masuk dari risiko rendah ke dalam zona hijau," kata Dewi.
Lihat Juga :