KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan terkait Konsultasi Perpajakan
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:12 WIB
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Dengar Cerita Mario Dandy usai Aniaya Brutal D, Begini Reaksi Rafael Alun
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Baca juga: Dengar Cerita Mario Dandy usai Aniaya Brutal D, Begini Reaksi Rafael Alun
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
Lihat Juga :