KPK Duga Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan terkait Konsultasi Perpajakan

Kamis, 06 Juli 2023 - 11:12 WIB
KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Fee itu diduga berkaitan dengan konsultasi Perpajakan saat Rafael Alun masih menjabat di DJP.

KPK langsung mengonfirmasi pemberian fee tersebut ke para petinggi perusahaan swasta pada Rabu 5 Juli 2023. Mereka yakni, Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwaliki oleh Lilita.



Baca juga: 4 Fakta Kapuspenkum Kejagung yang Tinggal di Kos-kosan Milik Rafael Alun

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!