Djoko Tjandra Jago Lobi Pejabat Sejak Dulu

Senin, 27 Juli 2020 - 07:13 WIB
Djoko Tjandra. foto:SINDOnews
JAKARTA - Kendati tiga kesempatan untuk hadir di pengadilan telah diabaikan, Djoko Tjandra masih punya peluang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Rencananya Senin ini (27/7) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mendengarkan pendapat jaksa terhadap permohonan PK tersebut. Baru setelah itu majelis hakim yang diketuai Nazar Effriadi akan mengemukakan pendapat.

Apa pun dalih hakim, masih diberikannya kesempatan kepada Djoko sangat janggal. Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2012 menyebutkan pemohon PK harus hadir sendiri dalam persidangan.

Kasus ini memang perlu diawasi oleh masyarakat. Sebab SEMA itu pernah dikangkangi oleh MA sendiri. Itu terjadi dalam PK yang diajukan oleh buronan korupsi Sujiono Timan, terpidana korupsi BLBI untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 juta. Sebelumnya di tingkat kasasi MA menghukum dia 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar.



Sujiono berstatus buron sejak 7 Desember 2004. Namun secara kontroversial, pada Januari 2012 istri Sujiono dengan mengusung status sebagai ahli waris mengajukan PK mewakili suaminya. SEMA itu terbit 28 Juni 2012. Dan MA pada 31 Juli 2013 akhirnya megabulkan PK tersebut.

Mengacu pada kisah itu, jajaran penegak hukum hendaknya memasang kuda-kuda, mewaspadai siasat apa lagi yang bakal dilancarkan Djoko agar upaya hukum luar biasanya dikabulkan.

Sejak dikabarkan mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan 8 Juni silam, Djoko terus berakrobat melangkahi aparat hukum. Tiga jenderal polisi yang membantu menghapus namanya dari daftar buronan NCB Interpol telah dibebastugaskan. Yang belum ada kelanjutannya adalah soal jaksa-jaksa yang juga ditengarai ikut andil menyelamatkan Djoko. Ketua MA Muhammad Syarifuddin juga sempat berfoto bersama dengan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Sejatinya jika pihak berwajib memiliki integritas, publik tak perlu khawatir Djoko akan diselamatkan oleh “negara”. Tapi indikasi ke arah sana agaknya bukan sekadar isapan jempol. Tengok saja acara dengar pendapat yang diajukan Komisi 3 DPR dengan pihak terkait kasus ini. Rapat itu tak bisa digelar lantaran tak mendapat izin dari Ketua DPR Aziz Syamsudin dengan alasan DPR sedang reses. Mengacu pada pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus digeber pada masa reses saat ini, alasan itu jelas rada sulit diterima.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun untuk kasus DjokoTjandra tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR bakal menggunakan hak angket.

Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, ICW menyebut hal ini sebagai ironi. Karena itu,” ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More