MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual
Minggu, 26 Juli 2020 - 18:47 WIB
(Baca juga: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman )
Di sisi lain, Abdullah belum bisa menggaransi apakah sesaat setelah rapim, apakah Perma tersebut langsung diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk diberlakukan.
Menurut Abdullah, dalam rapat itu nanti bisa saja terjadi perdebatan yang seru. Tapi perdebatan tersebut dalam rangka operasionalisasi.
"Tidak perdebatan beda kepentingan, tapi semata-mata bagaimana cara menerapkan nanti, kesulitan atau tidak. Setelah disetujui rapat pimpinan baru ditandatangani, kemudian dibawa ke Kumham kemudian jadi Peraturan Mahkamah Agung yang diundangkan," tuturnya.
Di sisi lain, Abdullah belum bisa menggaransi apakah sesaat setelah rapim, apakah Perma tersebut langsung diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk diberlakukan.
Menurut Abdullah, dalam rapat itu nanti bisa saja terjadi perdebatan yang seru. Tapi perdebatan tersebut dalam rangka operasionalisasi.
"Tidak perdebatan beda kepentingan, tapi semata-mata bagaimana cara menerapkan nanti, kesulitan atau tidak. Setelah disetujui rapat pimpinan baru ditandatangani, kemudian dibawa ke Kumham kemudian jadi Peraturan Mahkamah Agung yang diundangkan," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :