Guru Besar, Motor Akademik, dan Sikap Rendah Hati
Selasa, 27 Juni 2023 - 20:49 WIB
Selaku Rektor sekaligus bagian dari sivitas akademika UIN Jakarta, saya sangat berbahagia atas penetapan guru besar sejumlah dosen yang merupakan kolega akademik di kampus ini. Sebab pencapaian menjadi guru besar bukan perkara mudah. Ada banyak jalan berliku dan terjal yang harus mereka lalui untuk menjadi seorang guru besar.
Secara administratif-akademik misalnya, seorang dosen yang akan ditetapkan jadi guru besar harus memenuhi sejumlah prasyarat. PermenpanRB No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit misalnya mencatat sekurangnya empat syarat.
Keempatnya, berijazah Doktor (S3) atau sederajat, ijazah Doktor didapat paling singkat dalam tiga tahun untuk diajukan menjadi guru besar, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan berpengalaman mengajar minimal 10 tahun.
Sekilas, berbagai syarat ini begitu ringkas dan mudah. Namun percayalah di belakangnya berlangsung perjuangan yang tidak mudah. Karya ilmiah terpublikasi jurnal internasional misalnya, sudah pasti harus diawali dari kegiatan riset dengan memperhatikan prinsip-prinsip ilmiah yang ketat, termasuk kebutuhan pendanaan riset yang tidak sedikit.
Jika kegiatan riset sudah dilakukan, tidak berarti selesai begitu saja. Ia perlu membaca kembali hasil temuan, menganalisis data, untuk kemudian menuliskannya dalam sebentuk draft artikel yang tentu harus betul-betul mematuhi kaidah penulisan artikel jurnal ilmiah skala internasional. Kesabaran dan komitmen tinggi akan sangat dibutuhkan dalam proses ini.
Selain perjuangan demikian, dosen yang ditetapkan jadi guru besar juga harus disadari bahwa mereka juga adalah manusia biasa. Mereka bisa jadi merupakan kepala rumah tangga atau ibu rumah tangga bagi keluarga. Selain itu, mereka juga makhluk sosial yang perlu bersosialisasi di lingkungan masing-masing.
Dalam posisi demikian, mereka tentu saja harus memenuhi tanggungjawab manusiawinya sebagai bapak, ibu, kerabat, atau bagian dari masyarakatnya. Tanggungjawab yang tentu saja memaksa mereka harus berbagi peran, energi, dan waktu.
Secara administratif-akademik misalnya, seorang dosen yang akan ditetapkan jadi guru besar harus memenuhi sejumlah prasyarat. PermenpanRB No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit misalnya mencatat sekurangnya empat syarat.
Keempatnya, berijazah Doktor (S3) atau sederajat, ijazah Doktor didapat paling singkat dalam tiga tahun untuk diajukan menjadi guru besar, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan berpengalaman mengajar minimal 10 tahun.
Sekilas, berbagai syarat ini begitu ringkas dan mudah. Namun percayalah di belakangnya berlangsung perjuangan yang tidak mudah. Karya ilmiah terpublikasi jurnal internasional misalnya, sudah pasti harus diawali dari kegiatan riset dengan memperhatikan prinsip-prinsip ilmiah yang ketat, termasuk kebutuhan pendanaan riset yang tidak sedikit.
Jika kegiatan riset sudah dilakukan, tidak berarti selesai begitu saja. Ia perlu membaca kembali hasil temuan, menganalisis data, untuk kemudian menuliskannya dalam sebentuk draft artikel yang tentu harus betul-betul mematuhi kaidah penulisan artikel jurnal ilmiah skala internasional. Kesabaran dan komitmen tinggi akan sangat dibutuhkan dalam proses ini.
Selain perjuangan demikian, dosen yang ditetapkan jadi guru besar juga harus disadari bahwa mereka juga adalah manusia biasa. Mereka bisa jadi merupakan kepala rumah tangga atau ibu rumah tangga bagi keluarga. Selain itu, mereka juga makhluk sosial yang perlu bersosialisasi di lingkungan masing-masing.
Dalam posisi demikian, mereka tentu saja harus memenuhi tanggungjawab manusiawinya sebagai bapak, ibu, kerabat, atau bagian dari masyarakatnya. Tanggungjawab yang tentu saja memaksa mereka harus berbagi peran, energi, dan waktu.
Lihat Juga :