Anas Urbaningrum Tak Akan Pernah Digantung di Monas, Ini Analisis Pakar Hukum
Selasa, 27 Juni 2023 - 18:22 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, Anas diputus justru tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang berdasarkan fakta persidangan. "Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan oleh penulis buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum, Tofik Pram. Kasus Anas, menurut dia, sarat kejanggalan sejak awal, mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan saat itu.
Dia melanjutkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu saat itu agar harus dinyatakan bersalah. "Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. Betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah divonis bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofik Pram.
Dia menambahkan, segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. “Apa pasal? Sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas,” katanya.
“Menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh penulis buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum, Tofik Pram. Kasus Anas, menurut dia, sarat kejanggalan sejak awal, mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan saat itu.
Dia melanjutkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu saat itu agar harus dinyatakan bersalah. "Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. Betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah divonis bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofik Pram.
Dia menambahkan, segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. “Apa pasal? Sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas,” katanya.
“Menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :