Anas Urbaningrum Tak Akan Pernah Digantung di Monas, Ini Analisis Pakar Hukum

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:22 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Tak...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai tidak akan pernah digantung di Monas, Jakarta. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai tidak akan pernah digantung di Monas, Jakarta. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ini belum pernah berbicara politik setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Pada Juli 2023, Anas bebas murni. Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai penagihan janji kepada Anas terkait digantung di Monas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif,” kata Suparji dalam acara bedah buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum dengan topik utama diskusi Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu

Anas, kata Suparji, masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Sebab, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku Mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," kata Suparji.

Lebih lanjut dia mengatakan, Anas diputus justru tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang berdasarkan fakta persidangan. "Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan oleh penulis buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum, Tofik Pram. Kasus Anas, menurut dia, sarat kejanggalan sejak awal, mulai dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor hingga dugaan intervensi kekuasaan saat itu.

Dia melanjutkan, Anas juga dipersepsikan oleh kekuatan tertentu saat itu agar harus dinyatakan bersalah. "Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu. Betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah divonis bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofik Pram.

Dia menambahkan, segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. “Apa pasal? Sebab konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah. Dia harus pergi. Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas,” katanya.

“Menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligis mengingatkan agar hati-hati, bahwa politik berbiaya ringgi itu bisa menyebabkan kontroversi hati," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Momen Prabowo Lepas...
Momen Prabowo Lepas dan Lempar Bajunya untuk Buruh
Ini 11 Tuntutan Buruh...
Ini 11 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2026
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Libur Panjang, Monas...
Libur Panjang, Monas Diserbu 4.009 Pengunjung, 129 di Antaranya Wisatawan Mancanegara
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved