MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:28 WIB
"Para pemohon menyampaikan 'bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan.
Lantaran hal tersebut, kata Saldi Mahkamah menilai tak serius dalam mengajukan permohonan a quo. "Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Dalam konklusinya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, para pemohon tidak serius mengajukan permohonan a quo guo sehingga, permohonan para pemohon a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedudukan hukum para pemohon tidak dipertimbangkan. Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Amar putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar sambil mengetuk palunya.
Diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Lantaran hal tersebut, kata Saldi Mahkamah menilai tak serius dalam mengajukan permohonan a quo. "Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Dalam konklusinya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, para pemohon tidak serius mengajukan permohonan a quo guo sehingga, permohonan para pemohon a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedudukan hukum para pemohon tidak dipertimbangkan. Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Amar putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar sambil mengetuk palunya.
Diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Lihat Juga :