MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:28 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Foto/Dok Humas MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik ( parpol ) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu ditolak lantaran para pemohon dianggap tak serius.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada para pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan a quo tersebut. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pada 12 Juni 2023, para pemohon tak menyerahkan perbaikan tersebut.

Selanjutnya, Mahkamah juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. "Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir," ucapnya, Selasa (27/6/2023).

Melalui aplikasi pesan singkat yang disampaikan kepada juru panggil Mahkamah, pemohon beralasan sedang mengalami kendala. Sehingga, tak bisa hadir dalam sidang tersebut.

"Para pemohon menyampaikan 'bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan.



Lantaran hal tersebut, kata Saldi Mahkamah menilai tak serius dalam mengajukan permohonan a quo. "Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Dalam konklusinya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, para pemohon tidak serius mengajukan permohonan a quo guo sehingga, permohonan para pemohon a quo dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedudukan hukum para pemohon tidak dipertimbangkan. Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Amar putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar sambil mengetuk palunya.

Diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More