MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:28 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Foto/Dok Humas MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik ( parpol ) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu ditolak lantaran para pemohon dianggap tak serius.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada para pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan a quo tersebut. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pada 12 Juni 2023, para pemohon tak menyerahkan perbaikan tersebut.



Selanjutnya, Mahkamah juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. "Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir," ucapnya, Selasa (27/6/2023).

Melalui aplikasi pesan singkat yang disampaikan kepada juru panggil Mahkamah, pemohon beralasan sedang mengalami kendala. Sehingga, tak bisa hadir dalam sidang tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!