Hakim Bantarkan Lukas Enembe Dua Pekan di RSPAD

Senin, 26 Juni 2023 - 12:53 WIB
Hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan perkembangan kondisi Kesehatan Lukas selama menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto. Dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan," katanya.

Untuk diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Baca juga: Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!