Hakim Bantarkan Lukas Enembe Dua Pekan di RSPAD

Senin, 26 Juni 2023 - 12:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). FOTO/ANTARA
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe . Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama dua pekan.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).



Keputusan itu dipertimbangkan hakim berdasarkan surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe serta hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Demi kemanusian dan menjamin persidangan, maka hakim memutuskan mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan laboratorium RSPAD Gatot Soebroto atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!