Mutasi Polri, Lulusan Terbaik Akpol 1991 Jabat Kabareskrim Polri
Senin, 26 Juni 2023 - 07:20 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi pejabat utama Mabes Polri. Salah satunya, Komjen Pol Wahyu Widada diangkat menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1393/VI/KEP./2023, per tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jabatan Kabareskrim Polri yang tadinya dijabat oleh Komjen Agus Andrianto akan digantikan oleh Komjen Wahyu Widada yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Wahyu Widada merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) 1991.
Komjen Agus Andrianto ditunjuk menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun. Sementara Komjen Gatot dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Pada 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.
Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.
Kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan, dan Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1393/VI/KEP./2023, per tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jabatan Kabareskrim Polri yang tadinya dijabat oleh Komjen Agus Andrianto akan digantikan oleh Komjen Wahyu Widada yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Wahyu Widada merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) 1991.
Komjen Agus Andrianto ditunjuk menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun. Sementara Komjen Gatot dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun.
Pada 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.
Hal itu termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wakapolri, Gatot pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Asrena Kapolri, Sahli Bidang Sosial Ekonomi Kapolri hingga Wakapolda Sulsel.
Berdasarkan catatan, setidaknya pada tahun 2023 ini, ada tujuh personel Polri berpangkat Komjen yang akan memasuki masa pensiun. Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto.
Kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan, dan Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda