Kemenkumham Sosialisasi Aturan Turis di Bali, Partai Perindo: Tetap Imbangi dengan Keramahan
Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:36 WIB
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- mengimbau penerapan aturan do's and dont's itu dilakukan hati-hati agar tidak menurunkan jumlah kunjungan wisman dan menghambat pemulihan pariwisata nasional pasca pandemi Covid-19.
"Sebab sebelum pandemi, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebanyak 16,2 juta, sedangkan tahun 2022 hanya 5,47 juta saja," jelas Yerry.
Sebagai informasi, sosialisasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 dilakukan kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 22 Juni 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno Pasang Target 14 Juta Kunjungan Wisman Tahun Depan
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk do's and dont's saat ini hanya diberlakukan di Pulau Dewata karena wisman yang paling banyak datang ke Bali dan untuk nasional nantinya bertahap dan menunggu hasil evaluasi.
"Sebab sebelum pandemi, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebanyak 16,2 juta, sedangkan tahun 2022 hanya 5,47 juta saja," jelas Yerry.
Sebagai informasi, sosialisasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 dilakukan kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 22 Juni 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno Pasang Target 14 Juta Kunjungan Wisman Tahun Depan
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk do's and dont's saat ini hanya diberlakukan di Pulau Dewata karena wisman yang paling banyak datang ke Bali dan untuk nasional nantinya bertahap dan menunggu hasil evaluasi.
(kri)
Lihat Juga :