Selain Presiden, Ini 5 Pejabat yang Bisa Hadiri Upacara HUT ke-75 RI di Istana
Minggu, 26 Juli 2020 - 10:00 WIB
Keempat, korps musik sebanyak 24 orang. Kelima, MC sebanyak 2 orang. Keenam, pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang yang berasal dari TNI.(Baca juga: HUT ke-75 RI Bakal Diwarnai Pembunyian Sirine Serentak di Seluruh Indonesia ).
Dalam SE itu juga diatur bahwa tidak semua pejabat negara dapat menghadiri upacara di Istana Merdeka Jakarta. Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat lima pejabat negara yang diperbolehkan mengikuti acara tahunan tersebut. Mereka adalah Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akan bertugas membacakan teks proklamasi. Terakhir adalah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang bertugas membacakan doa.
Sementara itu menteri dan pejabat negara lainnya beserta jajarannya wajib mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah dan Forkopimda.i Seluruh Indonesia. (Baca juga: Kado HUT RI, Pelaku UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN ).
Dalam SE itu juga diatur bahwa tidak semua pejabat negara dapat menghadiri upacara di Istana Merdeka Jakarta. Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat lima pejabat negara yang diperbolehkan mengikuti acara tahunan tersebut. Mereka adalah Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akan bertugas membacakan teks proklamasi. Terakhir adalah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang bertugas membacakan doa.
Sementara itu menteri dan pejabat negara lainnya beserta jajarannya wajib mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah dan Forkopimda.i Seluruh Indonesia. (Baca juga: Kado HUT RI, Pelaku UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN ).
(zik)
Lihat Juga :