Selain Presiden, Ini 5 Pejabat yang Bisa Hadiri Upacara HUT ke-75 RI di Istana

Minggu, 26 Juli 2020 - 10:00 WIB
Pemerintah menyatakan bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) akan digelar secara minimalis. Hal ini dikarenakan masih di masa pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) akan digelar secara minimalis. Hal ini dikarenakan masih di masa pandemi Covid-19 , sehingga protokol kesehatan harus diterapkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pedoman peringatan HUT ke-75 RI..

"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid," bunyi kutipan SE bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020.

Pada SE tersebut juga disebutkan komposisi petugas upacara yang akan bertugas. Pertama, komandan upacara sebanyak satu orang. Kedua, pasukan pengibar bendera pusaka ( paskibraka ) sebanyak tiga orang yang berasal dari cadangan paskibraka tahun 2019. Ketiga, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI/Polri.



Keempat, korps musik sebanyak 24 orang. Kelima, MC sebanyak 2 orang. Keenam, pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang yang berasal dari TNI.( ).

Dalam SE itu juga diatur bahwa tidak semua pejabat negara dapat menghadiri upacara di Istana Merdeka Jakarta. Selain Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat lima pejabat negara yang diperbolehkan mengikuti acara tahunan tersebut. Mereka adalah Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang akan bertugas membacakan teks proklamasi. Terakhir adalah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang bertugas membacakan doa.

Sementara itu menteri dan pejabat negara lainnya beserta jajarannya wajib mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah dan Forkopimda.i Seluruh Indonesia. ( ).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More