ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 19:41 WIB
Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Djoko Tjandra benar-benar bikin gempar. Bukan hanya soal skandal lamanya, tapi juga ”kepiawaiannya” supaya bisa datang dan pergi sesuka hati dari Indonesia, dalam statusnya sebagai buron korupsi yang sudah disandangnya sejak 2009.

”Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut,” ujar Donal Fariz, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2020).



(Baca: LPSK Jamin Lindungi Saksi untuk Tangkap Djoko Tjandra)

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik (e-KTP) dan paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Kasus itu merugikan negara hingga Rp940 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!