Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:07 WIB
Libur Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi resmi jadi 3 hari. Libur Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Libur Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi resmi jadi 3 hari. Libur Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas pun memberikan penjelasannya terkait perubahan keputusan ini. Dia menegaskan bahwa perubahan usulan ini bukan semata karena adanya perbedaan jatuhnya Iduladha.

"Jadi bukan semata-mata karena ada dua Iduladha di hari yang berbeda, tetapi ini kan musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari ASN kita, dan juga masyarakat Indonesia penting untuk kumpul bersama keluarga," kata Azwar di Istana Wapres, Selasa (20/6/2023).



Sebelumnya, aturan ini telah tertuang dalamKeputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.



SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sebelumnya, ada alasan libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.

"Sehingga ada usulan hari liburnya di tanggal 29, tapi tanggal 28 menjadi cuti bersama, tapi kalau 28 menjadi cuti bersama Rabu dan Kamis, (maka) hari Jumatnya jadi kejepit. Nah, untuk mendorong kualitas keluarga kita meningkat, ekonomi bergerak ke daerah-daerah diusulkan jadi diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggu tetap libur nasional," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More