Hari Ini Lukas Enembe Hadapi Langsung Sidang Perdana di Pengadilan

Senin, 19 Juni 2023 - 09:14 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Lukas Enembe pada hari ini. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Lukas Enembe pada hari ini. Gubernur nonaktif Papua itu akan hadir langsung ke pengadilan.

"Hadir di pengadilan," singkat Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Petrus mengaku sebenarnya Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit. Bahkan, kata dia, Lukas sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan karena muntah-muntah pada Kamis, 15 Juni 2023.





Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, kata Petrus, tekanan darah Lukas cukup tinggi. Lukas juga mendapat banyak catatan medis dari tim dokter.

Namun, Lukas tetap berkeinginan hadir secara langsung ke pengadilan untuk menjalani sidang perdananya. "Seperti persidangan terdahulu, beliau ingin hadir sendiri dan sepertinya tidak bisa pakai sepatu karena kedua kakinya masih bengkak," kata Petrus.

Petrus berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tim dokter untuk mengantisipasi kondisi kesehatan Lukas Enembe. Sebab, kondisi kesehatan Lukas diklaim masih belum stabil.

"Harapan tim pengacara supaya jaksa KPK juga menyiapkan dokter untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang kurang baik," ungkap Petrus.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 12 Juni 2023. Sidang ditunda sepekan ke depan karena Lukas mengaku dalam kondisi tidak sehat.

Dalam perkaranya, Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Lukas diduga telah menerima suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dan gratifikasi dari pihak lainnnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More