Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Ulang Pekan Depan, KPK: Rugi Kalau Tidak Hadir
Jum'at, 16 Juni 2023 - 21:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Senin (19/6/2023) pekan depan. Penjadwalan ulang itu sesuai permintaan Yasin Limpo yang tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (16/6/2023) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, apabila tidak hadir pada pemanggilan pekan depan, maka akan menjadi kerugian bagi Syahrul Yasin Limpo. Sebab, tim penyelidik telah memberikan kesempatan baginya.
"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Menurut Ali, Yasin Limpo belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab, proses hukum yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," ujarnya.
"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi.Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," katanya.
Untuk diketahui, KPK sejatinya memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun ia tidak hadir karena sedang berada di India mengikuti acara G20. Yasin Limpo telah meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, apabila tidak hadir pada pemanggilan pekan depan, maka akan menjadi kerugian bagi Syahrul Yasin Limpo. Sebab, tim penyelidik telah memberikan kesempatan baginya.
"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting, sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Menurut Ali, Yasin Limpo belum bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan. Sebab, proses hukum yang saat ini dilakukan KPK masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," ujarnya.
"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi.Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," katanya.
Untuk diketahui, KPK sejatinya memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun ia tidak hadir karena sedang berada di India mengikuti acara G20. Yasin Limpo telah meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023.
(abd)
tulis komentar anda