Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis Dipertanyakan
Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:23 WIB
JAKARTA - Sikap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR bersama Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Imigrasi perihal kasus buron Djoko Tjandra menuai protes dari mahasiswa.
(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menilai, sikap Azis yang menolak hal itu semakin membuat masyarakat bingung tentang penanganan kasus itu. Mereka menduga, Azis 'masuk angin'.
"Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, Sabtu (25/7/2020).
Ia beralasan Azis tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
(Baca juga: Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin)
Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent. "Jika yang terjadi selama Ini adalah DPR pun telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, urainya, beberapa rapat malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi Il dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020," ujarnya.
Karena itu, PB SEMMI pun juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memberikan sanksi kepada politikus Golkar itu karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III bersama aparat penegak hukum.
Karena ada yang janggal untuk RDP masalah kasus Djoko Tjandra ini, untuk itu PB SEMMI akan mengadukan masalah ini kepada KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tiandra ke Indonesia selain dari intitusi polri, yang sudah ketahuan apakah ada unsur DPR di dalamnya juga terlibat. "Untuk itu ini harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada partai Golkar sebagai parpol tempat Azis bernaung agar segera memecat dan mem-PAW yang bersangkutan karena diduga ikut bersekongkol dalam kasus Djoko Tjandra.
(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, DPR Desak Dirjen Imigrasi Tiru Langkah Tegas Polri)
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Jakarta Pusat (PB SEMMI) menilai, sikap Azis yang menolak hal itu semakin membuat masyarakat bingung tentang penanganan kasus itu. Mereka menduga, Azis 'masuk angin'.
"Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, Sabtu (25/7/2020).
Ia beralasan Azis tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja.
(Baca juga: Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin)
Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent. "Jika yang terjadi selama Ini adalah DPR pun telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, urainya, beberapa rapat malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi Il dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020," ujarnya.
Karena itu, PB SEMMI pun juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memberikan sanksi kepada politikus Golkar itu karena diduga terlibat dan menghalangi proses penyelidikan dalam rapat gabungan Komisi III bersama aparat penegak hukum.
Karena ada yang janggal untuk RDP masalah kasus Djoko Tjandra ini, untuk itu PB SEMMI akan mengadukan masalah ini kepada KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tiandra ke Indonesia selain dari intitusi polri, yang sudah ketahuan apakah ada unsur DPR di dalamnya juga terlibat. "Untuk itu ini harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada partai Golkar sebagai parpol tempat Azis bernaung agar segera memecat dan mem-PAW yang bersangkutan karena diduga ikut bersekongkol dalam kasus Djoko Tjandra.
(maf)
tulis komentar anda