Soal Jabatan Pimpinan KPK, Praktisi: Putusan MK Harus Dihormati
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung berlaku untuk komisioner di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini. Putusan MK ini pun dinilai harus dihormati semua pihak.
Pandangan tersebut disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Fidelis Giawa. "Sebagai praktisi hukum semestinya mengerti bahwa keputusan MK itu mengikat. Mestinya menghormati keputusan peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Fidelis, Kamis (15/6/2023).
"Kita tidak perlu mengembangkan kecurigaan latarbelakang dibuatnya sebuah keputusan sehingga lembaga peradilan tidak dihormati marwahnya," tegas advokat yang juga aktivis Peradi Bandung tersebut.
Disinggung soal adanya polemik dari putusan tersebut, menurut Fidelis itu menjadi ranah para pakar dan akademisi di ruang kajian bagaimana solusi atau jalan tengahnya.
"Jadi untuk saat ini menurut saya semua pihak harus menghormati keputusan MK terkait keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK," pungkas Fidelis yang juga penasehat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil KPK, Saut Situmorang merespons soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. "KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam," kata Saut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.
Diketahui, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Pandangan tersebut disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Fidelis Giawa. "Sebagai praktisi hukum semestinya mengerti bahwa keputusan MK itu mengikat. Mestinya menghormati keputusan peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Fidelis, Kamis (15/6/2023).
"Kita tidak perlu mengembangkan kecurigaan latarbelakang dibuatnya sebuah keputusan sehingga lembaga peradilan tidak dihormati marwahnya," tegas advokat yang juga aktivis Peradi Bandung tersebut.
Disinggung soal adanya polemik dari putusan tersebut, menurut Fidelis itu menjadi ranah para pakar dan akademisi di ruang kajian bagaimana solusi atau jalan tengahnya.
"Jadi untuk saat ini menurut saya semua pihak harus menghormati keputusan MK terkait keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK," pungkas Fidelis yang juga penasehat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil KPK, Saut Situmorang merespons soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. "KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam," kata Saut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.
Diketahui, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
(maf)
tulis komentar anda