KPK Ambil Alih Perkara Pengadaan Tanah di Kabupaten OKU Palembang

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:36 WIB
Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah TPU. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (24/7) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)

Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU.

"Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," jelasnya. (Baca juga: Jenderal Polisi Pembantu Kaburnya Djoko Tjandra Berujung Pidana)

Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. "Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More