DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2
Rabu, 14 Juni 2023 - 23:16 WIB
Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," katanya.
Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun
"Target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang-benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Jilid 2, Tamsil Linrung mengatakan, dalam beberapa hari ini ramai terjadi saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenekeu), Satgas BLBI, dan pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu menunjukkan masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," katanya.
Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
Baca juga: Hingga Mei 2023, Satgas BLBI Sukses Rebut Aset Rp30 Triliun
"Target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana. Sampai pengadilan biar apa? Biar terang-benderang di depan rakyat semua, semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa fair," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD Jilid 2, Tamsil Linrung mengatakan, dalam beberapa hari ini ramai terjadi saling bantah utang piutang terkait BLBI antara Kementerian Keuangan (Kemenekeu), Satgas BLBI, dan pengusaha Jusuf Hamka. Hal itu menunjukkan masih belum terang mengenai masalah pengucuran BLBI maupun pemberian obligasi rekap BLBI.
Lihat Juga :