DPD Kembali Bentuk Pansus BLBI Jilid 2

Rabu, 14 Juni 2023 - 23:16 WIB
DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Jilid 2. FOTO/IST
JAKARTA - DPD kembali membentuk Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI ) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya. Pansus BLBI DPD Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pansus BLBI DPD Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.Adapun anggota Pansus antara lain Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal serta dibantu Staf Ahli Pansus Hardjuno Wiwoho. Pansus bertugas terhitung sejak Mei 2023.

"Target kami memidanakan para obligor. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," kata Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).



Menurutnya, Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap. Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun.



Ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBN masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

"Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," katanya.

Menurut Bustami, sesuai rekomendasi, Pansus BLBI Jilid 2 akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI. BPK telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More