Analisis Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Rampung, KPK Sebut Wajar

Selasa, 13 Juni 2023 - 22:10 WIB
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil usai menjalani mengklarifikasi harya kekayaannya pada 17 Mei 2023. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. KPK juga menerjunkan tim untuk mengecek harta kekayaan Maulan Aklil di Pangkalpinang.

Hasilnya, aset serta harta kekayaan Maulan Aklil masih tergolong wajar. Aset Maulan Aklil berasal dari usahanya.

"Ya memang asetnya pengusaha. Ada kebon, ada properti. Ini belum kita finalisasi. Tapi, kelihatan kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan kalau dia pengusaha," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).



Tak hanya itu, tim juga sudah mengecek transaksi keuangan di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) perbankan Maulan. Hasilnya, tidak ditemukan transaksi keuangan yang mencurigakan alias tidak wajar. "Kalau banknya enggak ada apa-apa," kata Pahala.



Pahala menjelaskan, selain Wali Kota Pangkalpinang, Maulan memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha. Atas hasil penelusuran KPK, hasil kekayaan Maulan Aklil saat ini masih berasal dari usahanya.

Tim Kedeputian Pencegahan KPK sudah pernah mengklarifikasi Maulan Aklil terkait laporan harta kekayaannya pada Rabu, 17 Mei 2023. Pria yang karib disapa Molen tersebut diklarifikasi setelah pamer gaya hidup mewah alias hedon viral di media sosial (medsos).

Nama Maulan Aklil disorot setelah gaya hidup mewah istrinya, Monica Haprinda ramai diperbincangkan. Istri Maulan Aklil disorot karena kerap pamer tas mewah seperti Channel, Hermes, hingga Gucci yang nilainya bisa mencapai ratusan juta.

Berdasarkan hasil penelusuran, Maulan Aklil tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp11.380.412.373 (Rp11 miliar). Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Maulan pada 11 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More