Sejumlah Peristiwa Berpotensi Langgar HAM di Masa Pandemi Corona

Rabu, 29 April 2020 - 13:16 WIB
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

Atas temuan tersebut, kata Amiruddin, Komnas HAM sudah meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis serta anggotanya untuk melindungi hak asasi masyarakat saat bertugas. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan kekuasaaan, terutama di masa kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Meminta menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power maupun penggunaan kekuatan berlebih excessive use of power dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM,” katanya.

Komnas HAM juga mendesak Polri segera melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap anggota yang diduga melanggar HAM. Tak hanya itu, permintaan dari Komnas HAM juga diajukan ke pemerintah untuk menjamin hak berekspresi dan berpendapat masyarakat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!