RUU Kesehatan, Kalangan Petani Khawatir Tembakau Masuk Kategori Ilegal
Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:07 WIB
"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.
"Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.
Sementara Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan. Saat ini, RUU itu sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Adik menyampaikan, kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, berpotensi mematikan IHT.
"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," jelas Adik Dwi Purwanto usai berkunjung ke gedung DPR, Jakarta, akhir pekan ini.
"Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.
Sementara Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan. Saat ini, RUU itu sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Adik menyampaikan, kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, berpotensi mematikan IHT.
"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," jelas Adik Dwi Purwanto usai berkunjung ke gedung DPR, Jakarta, akhir pekan ini.
Lihat Juga :