RUU Kesehatan, Kalangan Petani Khawatir Tembakau Masuk Kategori Ilegal
Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:07 WIB
JAKARTA - Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyampaikan kekhawatiran mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bila jadi disahkan. Keberatannya pada Pasal 154 dan Pasal 155.
"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, apabila RUU Kesehatan itu disahkan, petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.
"Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.
Sementara Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan. Saat ini, RUU itu sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Adik menyampaikan, kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, berpotensi mematikan IHT.
"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," jelas Adik Dwi Purwanto usai berkunjung ke gedung DPR, Jakarta, akhir pekan ini.
"Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal," tegas Mudi dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, apabila RUU Kesehatan itu disahkan, petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.
"Kami meyakini, penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT (Industri Hasil Tembakau)," ucapnya.
"Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.
Sementara Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto mengajukan permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari RUU Kesehatan. Saat ini, RUU itu sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Adik menyampaikan, kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Dalam Pasal 154-158, berpotensi mematikan IHT.
"Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan," jelas Adik Dwi Purwanto usai berkunjung ke gedung DPR, Jakarta, akhir pekan ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda