Perdamaian KCN dengan Kreditur Disahkan, Hakim Minta Semua Pihak Menghormati
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:01 WIB
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, kreditur, dan debitur ternyata tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004. “Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
Lihat Juga :