Perdamaian KCN dengan Kreditur Disahkan, Hakim Minta Semua Pihak Menghormati

Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:01 WIB
Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (24/7/2020). Dengan demikian, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai hakim Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin. (Baca juga: Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai)



Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Acuannya Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43%. (Lihat foto: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya)

“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert membacakan putusan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!