DPR Tampung Catatan Kritis KPAI terhadap RUU Kesehatan
Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:06 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR menampung catatan kritis Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) terhadap Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Kesehatan Omnibus Law. Catatan kritis itu diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pertemuan KPAI dengan Komisi IX DPR digelar pada Rabu (7/6/2023) untuk pencapaian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sudah masuk ke tahapan tim perumus. Dalam pertemuan itu, KPAI melalui kelompok kerjanya memberikan catatan kritis dengan menyerahkan kertas kebijakan KPAI terhadap penyusunan RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR.
Kepala Pusat Studi Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Roosita Meilani dan tergabung dalam Pokja KPAI sebagai perwakilan akademisi turut hadir dan mengawal penyampaian masukan pasal pada RUU Kesehatan. CHED ITB-AD juga mendukung KPAI mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
"Kami sangat yakin, apa yang dilakukan oleh KPAI sangat mulia, mengawal RUU Kesehatan pada aspek anak adalah satu upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Roosita yang juga merupakan anggota Pokja KPAI.
Roosita menjelaskan kertas kebijakan yang diserahkan KPAI di dalamnya terkait dengan isu-isu krusial berkenaan dengan kesehatan anak. Dia mengatakan, RUU Kesehatan harus menjadi jembatan pemenuhan hak-hak kesehatan anak di Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak.
“Sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya perlambatan tumbuh kembang anak, pemahaman, emosional, dan lainnya," katanya.
1. Materi RUU Kesehatan belum menyentuh hak-hak kesehatan anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak;
Pertemuan KPAI dengan Komisi IX DPR digelar pada Rabu (7/6/2023) untuk pencapaian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sudah masuk ke tahapan tim perumus. Dalam pertemuan itu, KPAI melalui kelompok kerjanya memberikan catatan kritis dengan menyerahkan kertas kebijakan KPAI terhadap penyusunan RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR.
Kepala Pusat Studi Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Roosita Meilani dan tergabung dalam Pokja KPAI sebagai perwakilan akademisi turut hadir dan mengawal penyampaian masukan pasal pada RUU Kesehatan. CHED ITB-AD juga mendukung KPAI mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
"Kami sangat yakin, apa yang dilakukan oleh KPAI sangat mulia, mengawal RUU Kesehatan pada aspek anak adalah satu upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Roosita yang juga merupakan anggota Pokja KPAI.
Roosita menjelaskan kertas kebijakan yang diserahkan KPAI di dalamnya terkait dengan isu-isu krusial berkenaan dengan kesehatan anak. Dia mengatakan, RUU Kesehatan harus menjadi jembatan pemenuhan hak-hak kesehatan anak di Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak.
“Sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya perlambatan tumbuh kembang anak, pemahaman, emosional, dan lainnya," katanya.
Berikut catatan kritis yang disampaikan KPAI ke DPR dalam audiensi tersebut:
1. Materi RUU Kesehatan belum menyentuh hak-hak kesehatan anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak;
Lihat Juga :
tulis komentar anda