Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terus putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.



"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keputusan tersebut, kata Mahfud, setelah pemerintah berdiskusi dan berdebat dengan kalangan akademisi hingga ahli ketatanegaraan.

"Terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan dikalangan akademisi, dikalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan," kata Mahfud.

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More