Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:42 WIB
Sementara itu, di Pasal 315 di PP Nomor 17/2020 terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

(Baca: Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan Jika Tak Ada Instansi yang Menampung)

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain.

“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umroh atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!