Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No.17/2020. Dalam aturan baru ini, ada perubahan kebijakan soal cuti bagi guru dan dosen.
“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).
(Baca: SKB CPNS Diikuti 336.487 Orang, BKN Tegaskan Protokol Kesehatan Dikedepankan)
Sebagai informasi, pada Pasal 315 PP Nomor 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Sementara itu, di Pasal 315 di PP Nomor 17/2020 terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
(Baca: Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan Jika Tak Ada Instansi yang Menampung)
“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.
Haryomo mengatakan dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain.
“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umroh atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.
“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).
(Baca: SKB CPNS Diikuti 336.487 Orang, BKN Tegaskan Protokol Kesehatan Dikedepankan)
Sebagai informasi, pada Pasal 315 PP Nomor 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Sementara itu, di Pasal 315 di PP Nomor 17/2020 terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
(Baca: Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan Jika Tak Ada Instansi yang Menampung)
“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.
Haryomo mengatakan dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain.
“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umroh atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda