Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate
Kamis, 08 Juni 2023 - 20:28 WIB
Kejagung melakukan pemeriksaan stafsus eks Menteri Kominfo Johnny G Plate. Hal ini terkait kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan staf khusus (stafsus) eks Menteri Kominfo Johnny G Plate . Hal ini terkait kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya. Baca juga: 2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya. Baca juga: 2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU
Lihat Juga :